BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau mengamankan As (31) pemilik sebuah toko obat di jalan Oberlin Metar Pulang Pisau, beserta barang bukti obat-obatan keras yang berada di toko obat milik tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau Iptu Sugiharso, Selasa (26/9/2017) mengatakan pengamanan tersangka beserta barang bukti berkat hasil giat razia gabungan yang digelar Resnarkoba Polres Pulang Pisau pekan lalu.
"Anggota sat resnarkoba Polres Pulang Pisau melaksanakan giat razia gabungan terhadap toko-toko obat yang berada di Pulang Pisau, dan pada saat melaksanakan razia tersebut mendapatkan toko obat yang tidak memiliki izin milik saudara As, " kata Kasat Narkoba.
Pasalnya, lanjut dia, penjualan itu tidak dilengkapi izin. Anggota Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan pemeriksaan dan dilakukan pengecekan terhadap obat-obatan yang dijual di Toko Obat Nafizah milik As.
Hasil pemeriksaan, petugas menemukan 79 Box obat-obatan keras yang tidak boleh dijual.
"Atas kepemilikan tersebut kita mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke kantor Polres Pulang Pisau untuk dimintai keterengan dan proses lebih lanjut," ujar Sugiharso.
Dalam perkara tersebut kata dia tersangka dijerat pasal 196 UUD RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (JAMES DONNY/B-8)
Jual Obat Keras, Pemilik Toko Diamankan Polisi
Bagikan:
PULANG PISAU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Komentar (0)
Memuat komentar…







