BORNEONEWS, Sampit - Pasangan suami istri (pasutri) MY dan EPS alias En terancam hukuman selama 18 bulan penjara atas kasus yang membelit keduanya, yakni mengedarkan zenith. Tuntutan dibacakan pada Senin (2/10/2017) oleh JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata jaksa.
Selain dituntut pidana pasangan suami istri (pasutri) ini juga dijatuhi denda masing-masing Rp4 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Atas vonis itu keduanya mohon keringanan kepada hakim yang diketuai oleh Paisol tersebut..
MY dan En diamankan di rumahnya, Jalan Jenderal Sudirman Km 84 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim pada Senin (17/4/2017) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat digeledah petugas mengamankan 12.411 butir zenith serta uang hasil penjualan sebesar Rp 40.759.000.
Tertangkapnya kedua terdakwa saat petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran zenith. Sehingga dilakukan pengembangan dan keduanya diamankan.
Dalam tuntutan jaksa barang bukti zenith diminta agar dirampas untuk dimusnahkan, sementara uang dirampas untuk negara. Pekan mendatang keduanya tinggal menunggu vonis dari hakim. (NACO/B-11)
Kompak Jadi Pengedar Zenith, Pasutri Terancam 18 Bulan Penjara
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







