BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial HA (46) terpaksa diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas seusai ketahuan membawa pil setan di dalam kantong plastik miliknya. Penggeledahan tersebut terjadi di Barito Gang VIII, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.

Tersangka HA (46) berhasil dibekuk saat membawa obat carnophen atau yang dikenal dengan sebutan zenith dan obat somadril yang diletakkan di dalam plastik hitam dan digantungan di depan jok motor.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Winarko Kisworo mengungkapkan, sebanyak 2.300 butir obat zenith dan 200 butir obat somadril berhasil disita dari tangan pelaku. "Dari tangan pelaku HA berhasil disita obat zenith sebanyak 2.300 butir, obat somadril sebanyak 200 butir, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor merk honda beat," ucap Kasatresnarkoba lebih lanjut.

AKP Winarko lebih lanjut menjelaskan, tersangka HA akan dikenakan pasal 197 jo pasal 196 Undang- Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar," pungkas perwira dengan pangkat balok tiga di pundak ini. (HAMDI/B-2)