BORNEONEWS, Sampit - MR harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan menyimpan sabu, meskipun saat akan diamankan ia sempat akan membuangnya. Saat ini berkas tahap II dilimpahkan penyidik Polda Kalteng ke JPU Kejari Kotim.
"Kita sudah terima berkas perkaranya, setelah dilimpahkan penyidik ke kami," kata Kajari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Umum, Herry Setiawan, Rabu (11/10/2017).
MR diamankan pada 19 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 wib di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, dari tangannya diamankan satu paket sabu.
Pengakuan tersangka sabu itu ia dapat dari Dod dengan cara membeli seharga Rp400 ribu, di mana sebelum ditangkap ia ke rumah Dod mengambil sabu tersebut di Jlan Baamang I, Kelurahan Baamang Tengah.
Pengakuan tersangka ia sudah lima kali beli sabu dari Dod yakni pada Februari, Maret, April, Juni dan 19 Juli 2017, di mana sabu yang ia beli itu dengan harga bervariasi mulai dari Rp100 ribu-Rp400 ribu per paketnya.
Atas perbuatannya itu dalam kasus ini pria yang hanya mengenyam pendidikan hingga SD ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)
Pria Ini Ditangkap Usai Buang Sabu yang Dibeli dari Dod
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Polisi Sita 2 Kg Sabu dan 4 Kg Ganja
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu
Camat Hanau Ajak Masyarakat dan Perusahaan Bersinergi Kelola Sampah
Kelezatan Soto Ayam Diperkenalkan dan Jadi Menu Restoran Indonesia di Guangzhou
Komentar (0)
Memuat komentar…







