PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)  dibekuk unit Resmob Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) dan Resmob Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Selasa (10/10/2017) sekitar pukul 19.30 WIB

Kedua pelaku yaitu Ud (44) asal Dusun Pissare, RT 01, RW 04, Desa Lamasi Pantai, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulsel dan AS asal Jalan Pajalesang Blok C nomor 27, Kelurahan Pajalesang, Palopo, Sulsel.

Kedua pelaku tersebut diduga melakukan pencurian di rumah Rahmadi Jalan Cakra Negara RT 07 Dusun Makarti Jaya, Desa Riam Durian, Kecamatan Kolam 5 Oktober 2017.

Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto Rabu (11/10/2017) menjelaskan kronologis kasus tersebut.

"Saat korban pulang kerumahnya setelah beberapa hari sebelumnya berada di Kota Pangkalan Bun Kamis (5/10/2017 sekitar pukul 08.00 WIB, korban melihat rumahnya dalam keadaan berantakan. Korban melihat jendela rumahnya telah terbuka dan ada bekas congkel," jelas Wakapolres.

Saat korban memeriksa didalam rumahnya, korban mengetahui ada beberapa barang miliknya yang hilang.

"Barang yang hilang diantaranya laptop merk Acer warna hitam,1 buah HP Samsung warna putih tipe J Pro,1 buah HP merk OPPO tipe Neo 7, 1 hp Nokia warna hitam. Kerugian diperkirakan sebesar Rp11 juta," jelasnya.

Tidak lama kemudian, lanjut Wakapolres, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kolam.

"Setelah anggota Polsek Kolam melakukan penyelidikan akhirnya didapatkan petunjuk yang mengarah pada dua pelaku tersebut. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Kolam di bantu unit Resmob Polres Kobar berhasil menemukan terduga pelaku dan melakukan penangkapan keduannya di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng," jelasnya.

Wakapolres menjelaskan, saat ini kedua pelaku masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Kolam.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (YUDA/B-6)