BORNEONEWS, Sampit - TMS alias Ib divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (16/10/2017).
"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata hakim dalam amar putusannya.
Perempuan yang dibidik dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini juga didenda sebesar Rp3 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 bulan denda sebesar Rp3 juta subsider 3 bulan.
Warga Jalan Ongko Balai, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim yang diamankan pada Kamis (18/5/2017) tersebut pun menyatakan menerima.
Ib harus berurusan dengan hukum setelah dari tangannya diamankan 182 butir zenith sisa yang sudah berhasil dijual. Sebelumnya terdakwa mendapat 2.000 butir zenith, serta uang hasil penjualan sebesar Rp590 ribu
Ib menjual zenith untuk menambah biaya hidupnya, sementara sang suami kesehariannya bekerja sebagai montir sepeda motor. Untung yang menggiurkan membuatnya nekat menggeluti usaha ilegal tersebut, terlebih setelah terbelit utang.
Dalam vonis hakim barang bukti zenith dan kantongan plastik dirampas untuk dimusnahkan, sementara uang hasil penjualan sebesar Rp590 ribu dirampas untuk negara. (NACO/B-11)
IRT Pengedar Zenith Divonis 10 Bulan Penjara
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Karhutla di Kawasan Perkantoran Pemko Palangka Raya Meluas?
Perkuat Ekonomi Keluarga, Pemkab Gumas Tingkatkan Kapasitas Perempuan
Sejumlah Relawan Alami Sesak Napas saat Tangani Karhutla di SMAN 3 Kapuas
Komentar (0)
Memuat komentar…







