BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit menaikkan hukuman terhadap pasutri pengedar zenith MY dan EPS alias En.
MY dijatuhi hukuman selama 2,5 tahun penjara, sementara En dua tahun. Sementara tuntutan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari pada sidang sebelumnya, meminta keduanya diganjar 18 bulan penjara. Selain itu denda Rp4 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai obat yang dijual keduanya bukan obat biasa, yang justru diedarkan sendiri. "Terdakwa dalam mengedarkan zenith jumlahnya tidak tanggung-tanggung," kata hakim yang diketahui Paisol.
Termasuk hasil penjualan yang diamankan sekitar Rp40.759.000. "Majelis menilai perbuatan terdakwa bukan pertama kali, bahkan terdakwa sudah jadi distributor," imbuh Paisol.
Atas vonis itu keduanya hanya bisa menunduk lesu, mengingat mereka berharap hakim bisa memberi diskon hukuman dari tuntutan jaksa.
MY dan En dibidik hakim dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang didakwakan JPU. Keduanya diamankan di rumahnya Jalan Jenderal Sudirman Km 84 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim pada Senin (17/4/2017) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat digeledah petugas mengamankan 12.411 butir zenith serta uang hasil penjualan sebesar Rp 40.759.000. (NACO/B-11)








