SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - His (37) divonis selama enam bulan penjara oleh hakim yang diketuai Muslim Setiawan atas kasus peredaran obat zenith yang dilakukan terdakwa. Vonis itu dibacakan pada Selasa (17/10/2017) di Pengadilan Negeri Sampit.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp4 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Vonis itu atas pertimbangan hakim setelah sebelumnya JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaiaman diatur dan diancam dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata hakim dalam amar putusannya.

Warga Jalan Tiung RT 26 RW 9 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu terbukti telah mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar dari pihak yang berwenang.

Dalam kasus ini His diamankan pada Sabtu (17/6/2017) sekitar pukul 17.30 WIB di PT NKU Estate SMAE Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain diamankan zenith dari tangannya turut diamankan uang Rp100 ribu yang diakuinya hasil penjualan zenith tersebut. Dalam tiap boks dari fakta sidang terdakwa ambil untung Rp100 ribu

Modus His, ia mengedarkan zenith nyambi jualan kosmetik ia mengedarkan zenith tersebut di kawasan perkebunan kelapa sawit, hari itu ia apes dan berhasil diamankan oleh satpam perusahaan. (NACO/B-5)