SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - BA, honorer di Dinas Perhubungan Seruyan mengaku baru pertama kali mengedarkan zenith, bahkan di hadapan hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Seruyan Wahyudi ia membantah sudah sering mengedarkan zenith.

"Saya mau baru mau mencoba, tapi langsung diamankan, itu pertama kali saya lakukan sebelumnya belum pernah," kata BA dalam keterangannya saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (18/10/2017).

Di persidangan itu BA mengaku diamankan pada 15 Mei 2017 terdakwa diamankan dekat kantor KAU, Seruyan. Setelah petugas mengamankan Jupiter PNS Dishub yang merupakan pemasok zenith untuk terdakwa.

Dijelaskan BA, ia dapat zenith berawal pada 12 Mei 2017 di kantor SOPD mereka, Jupiter menawarkan zenith kepada BA yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Kemudian keesokan harinya BA datang ke barak Jupiter yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Seruyan, ia mengambil 1 boks zenith dengan harga Rp400 ribu, akan tetapi hari itu tidak dibayar dengan alasan pembayaran dilakukan jika zenith habis terjual. Oleh BA zenith itu sempat ia jual salah satunya dengan Zainal Aripin sebanyak 3 keping dengan harga Rp225 ribu.

Belum habis mengedarkan barang tersebut BA langsung berurusan dengan hukum. Pekan depan JPU akan mengajukan tuntutannya atas apa yang sudah didakwakan terhadap terdakwa serta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. (NACO/B-5)