BORNEONEWS, Sampit - Az (26), terdakwa kasus zenith akhirnya divonis 10 bulan penjara, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Siska Purnama Sari pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama satu tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Senin (23/10/2017).
Dari fakta sidang Az yang diamankan pada Jumat (12/6/2017) pukul 20.00 wib oleh anggota Polsek Sungai Sampit, di kediamannya Jalan Matnur RT 5 RW 2 Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara usai menjual zenith.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 136 butir zenith yang disimpan dalam kantong plastik hitam yang digantungkan di kunci pintu depan rumah terdakwa sisa yang belum habis terjual. Selain itu juga turut diamankan uang sebesar Rp635 ribu di dalam dompet terdakwa yang diakuinya sebagian berasal dari hasil penjualan zenith tersebut.
Atas vonis itu hakim menjerat Az dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia dinilai mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam vonis tersebut zenith diminta untuk dimusnahkan, sementara uang dirampas untuk negara. Terhadap vonis itu, baik Az maupun jaksa menyatakan menerima sehingga kasus itu berkekuatan hukum tetap.
Pengakuannya Az membeli Zenith di komplek pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Satu boks ia beli Rp250 ribu, lalu ia jual per boks Rp400 ribu, namun siapa nama orang yang menjual zenith dengannya itu terdakwa mengaku tidak kenal. (NACO/B-5)
Pengedar Zenith Ini Divonis 10 Bulan Penjara
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







