BORNEONEWS, Sampit - Lantaran membantu AB alias Am alias Man melakukan pencurian serta ikut menikmati hasil kejahatan, Er alias Ka dan MS alias Jal harus meringkuk di balik jeruji besi.
"Saya waktu itu dapat bagian Rp150 ribu saja," aku Ka, warga Jalan Sangga Buana, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, saat berada di Kejari Kotim, Selasa (24/10/2017).
Berkas Ka terpisah dengan perkara Man dan Jal. Lantaran sebelumnya dia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Man, warga Gang Ahmad, Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, melakukan aksi pencurian awalnya hanya melibatkan MS alias Jal, warga Gang Guntur, Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah.
Aksi Man dilakukan pada Kamis (24/8/2017) sekitar pukul 02.00 WIB. Kala itu, ia meminta Jal mengantarnya menuju bengkel Rahman Motor di Jalan Desmon Ali, RT 40, RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Sesampainya dibengkel, ia meminta Jal pergi. Sedangkan Man membobol bengkel. Ia berhasil masuk dengan cara merusak angin-angin menggunakan cangkul yang dia temukan di sekitar lokasi kejadian.
Dari bengkel itu, Man menggasak TV Led 32 inch, laptop, hardisk, 3 buah salon, 2 ban luar, dan uang tunai Rp400 ribu. Man kemudian keluar lewat pintu belakang dengan cara merusaknya menggunakan obeng dan alat pembuka ban.
Ia lalu menghubungi Jali. Setelah dijemput mereka membawa TV ke barak Man di Jalan Walter Condrat. Selanjutnya Jali pergi dan meninggalkan motornya. Sisa hasil curian akhirnya diambil oleh Man dan Ka.
Man menjual TV curian seharga Rp1,5 juta. Ka dan Jal masing-masing mendapat Rp150 ribu. Sisanya mereka gunakan untuk makan bersama. Tidak berapa lama Man ditagih biaya kos, ia membayarnya dengan menyerahkan tiga buah salon hasil curian lantaran uang penjualan TV telah habis.
Dalam kasus ini, Man, Jal, dan Ka dijerat dengan Pasal 363, Ayat 1 ke-4 dan ke-5, KUHP Jo Pasal 55, Ayat 1 ke-1, KUHP. Dari catatan kriminalnya Man sudah lima kali masuk penjara. (NACO/B-3)








