BORNEONEWS,Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, AgusPurwanto sudah mengetahui jika narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kasongan bernama Andilala disebut mengenadilan peredaran narkoba.

Ungkapanini berdasarkan keterangan pengedar narkoba, RL (43) yang telah ditangkap oleh BNN Kalteng di Jalan Manyar, Palangka Raya, Kamis (5/10/17). RL yang juga istri Andilala menyebut jika dirinya dikendailan oleh suaminya itu.

Hal ini juga disampaikan secara langsung oleh Kepala BNN Kalteng Brigadir Jenderal Lilik Heri S dalam press release di kantor BNN Kalteng, Jalan Tangkasiang, Palangka Raya, Rabu (18/10/2017). “Sudah saya ketahui, juga sudah di bon ke BNN,” kata Agus Purwanto, Rabu (25/10/2017).

Agus mempersilahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses pengembangan jika disebut dikendalikan oleh napi dari dalam penjara. “Silahkan dalami masalahnya. Kita welcome saja,” ungkapnya.

Masalah telepon seluler yang bisa dipegang oleh napi, padahal dalam aturan jelas dilarang, Agus mengatakan sudah berkali-kali memerintahkan kepala divisi pemasyarakatan beserta stafnya untuk melakukan operasi.

“Operasi selalu ditemukan HP di dalam. Kemudian kita musnahkan, tapi saya tidak berlindung di balik keterbatasan SDM. Kadang dengan jumlah yang besar itu hanya dijaga dua orang, sehingga terkadang juga terlena meskipun sudah digeledah dan saya sebagai Kakanwil tidak bisa nongkrongin setiap hari,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)