BORNEONEWS, Palangka Raya – Aparat Polres Palangka Raya akhirnya menetapkan MU (40) sebagai tersangka. MU menganiaya anaknya yang berusia 14 hingga meninggal.
“Kita sudah melakukan gelar perkara dengan menghadirkan dokter forensik, PPA, Satreskrim dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Hasilnya disimpulkan status M dinaikan menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono mewakili Kapolres AKBP Lili Warli kepada wartawan, Rabu(25/10/2017).
Ismanto menuturkan dari hasil tes kejiwaan, MU juga dalam kondisi waras alias sadar ketika melakukan aksi penganiayaa, sedangkan dari hasil otopsi ada beberapa luka di bagian tubuh korban.
“Penyebab meninggalnya korban akibat cekikan,” ungkapnya. Dia menambahkan MU masih menjalani pemeriksaan mendalam. Namun sampai saat ini belum ada keterlibatan orang lain dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Mengenai motifnya masih kita dalami,” tutur Ismanto.Diberitakan, Dwi Anggraini meninggal di kediamannya di Kecamatan Jekan Raya, Senin (23/10/2017) siang.
Terdapat beberapa titik luka memar dan lebam di bagian tubuhnya. Polisi kemudian mengamankan MU dengan status terperiksa, mengingat dari keterangan beberapa saksi, korban meninggal akibat dianiaya ibunya.
Almarhum kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum(TPU) Jalan Tjilik Riwut Km 12, Palangka Raya, Selasa (24/10/2017). Sejumlah keluarga dan rekannya turut menghantarkan korban ke tempat peristirahatan terakhir. (BUDI YULIANTO/B-6)








