BORNEONEWS, Palangka Raya - Rombongan Komisi D DPRD Kabupaten Kediri ke Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya membawa banyak pertanyaan.
Salah satu anggota dewan bagian rombongan menanyakan bagaimana hukuman yang layak bagi pengedar narkoba supaya jera melakukan hal tercela tersebut.
Memang menurut Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kediri sekaligus ketua rombongan, Mundhofir tujuan berkunjung ke Palangka Raya untuk mengadakan kajian regulasi tentang penyalahgunaan narkoba, sehingga mengunjungi beberapa tempat untuk mendapatkan rumus yang tepat untuk produk hukum selanjutnya.
"Kita sudah mengunjungi beberapa kota dan kabupaten untuk mencari informasi terkait penanganan berbagai permasalahan narkoba. Kemarin kita sudah ke Kabupaten Pulang Pisau dan hari ini ke Palangka Raya," kata Mundhofir.
Menjawab pertanyaan ini Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya M Soedja'i juga mengaku hal tersebut sulit dilakukan di Kota Cantik.
"Itu sulit. Kami pernah menangkap pengedar yang beroperasi kembali hanya berselang dua minggu setelah selesai menjalani hukuman 7 tahun penjara. Hanya 2 minggu setelah bebas, kita tangkap lagi. Susah, pak," jawab Soedja'i.
Menurutnya hal ini terjadi lantaran ketergantungan akan keuntungan yang dijanjikan dari bisnis barang haram tersebut.
"Itulah adiksi, ketergantungan. Karena bisa katakan ini adalah usaha yang sangat seksi. Coba harga emas saja sekarang hanya Rp500.000 per gram. Itu sudah emas yang paling bagus. Sedangkan untuk mendapatkan sabu yang jumlahnya sangat-sangat sedikit bisa menghabiskan Rp2 juta hingga Rp3,5 juta di Kalteng ini. Makanya pengedar itu sangat susah untuk jera padahal hukumannya minimal 4 tahun," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








