SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - SF alias Ep langsung menangis setelah dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp15 juta oleh JPU Kejari Seruyan, Wahyudi, Rabu (1/11/2017) di Pengadilan Negeri Sampit.

Sontak saja mendengar tuntutan itu IRT itu langsung menangis, kepada hakim ia mohon agar diringankan. "Saya mohon keringanan yang mulia," kata terdakwa.

Ia beralasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Meski demikian jaksa tetap pada tuntutannya yang menjerat terdakwa dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dari fakta sidang SF berurusan dengan hukum setelah ia nekat membawa 100 boks zenith titipan Sutoyo (DPO) karena dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp500 ribu jika berhasil.

Bermula pada Sabtu (15/7/2017) saat ia sedang berada di Sampit, dihubungi Sutoyo mengambil zenith dengan Hj Umi di wilayah Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotim.

Ep diminta menunggu dipinggir jalan di wilayah Baamang Tengah, tidak berapa lama datang Hj Umi membawa dua kresek yang berisi zenith menggunakan sepeda motor. Setelah itu terdakwa membawanya menuju Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan menggunakan motor jenis Suzuki Titan.

Sore warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan itu sampai dan menunggu di parkiran Mesjid Agung Nurul Yaqin di Jalan Diponegoro, sambil menghubungi Sutoyo.

Akan tetapi saat itu Sutoyo tidak bisa dihubungi lantaran handphonenya sudah tidak aktif lagi, tidak berselang lama datang anggota Polsek Seruyan Hilir mengamankan terdakwa. (NACO/B-5)