BORNEONEWS, Sampit - Rom mengaku baru sebulan jualan zenith namun sudah berurusan dengan hukum setelah perbuatannya tercium aparat kepolisian, berkas tahap II dilimpahkan Kamis (2/11/2017) oleh penyidik Polsek Cempaga ke Kejaksaan Negeri Kotim.
"Saya itu baru saja jualan zenith, sekitar sebulan sudah ketahuan polisi," kata warga Jalan Tjilik Riwut Km 34 gang Antasari, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
Pengakuan tersangka ia diamankan pada Jumat (8/9/2017) di kediamannya sekitar pukul 09.00 wib dari hasil penggeledahan ditemukan 190 butir zenith serta uang hasil penjualan sebesar Rp35 ribu.
"Zenith yang diamankan itu sisa barang dua boks (200 butir) sebelumnya yang saya beli," kata tersangka.
Satu boks zenith tersangka membelinya dengan harga Rp250 ribu, kemudian zenith itu ia ecer kembali di mana dalam tiap boks ia memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu. "Hasilnya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari saja," ujarnya.
Dengan siapa tersangka memperoleh zenith itu ia mengaku tidak mengenali orang yang menjual kepadanya itu, ia beralasan orang yang menjual itu datang kepadanya langsung menawarkan zenith tersebut.
"Saya tidak kenal, langsung ditawari saya langsung ambil saja, tidak tahu namanya siapa," ujar pria yang dibidik dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut. (NACO/B-5)
Setelah Sebulan Jual Zenith Pria Ini Berurusan dengan Hukum
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







