BORNEONEWS, Kuala Pembuang
Tak ingin mendekam sendiri, NU kemudian 'berkicau'. Hingga menyeret SN, warga Sampit yang berprofesi sebagai sopir travel, ke balik jeruji besi, Senin (6/11/2017). NU mendapatkan zenith dari tersangka SN.
Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mukmin Wijaya melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sarwani mengatakan, penangkapan terhadap SN dilakukan saat petugas menghentikan mobil yang dikemudikan tersangka dengan tujuan Kuala Pembuang.
Di penggeledahan itu, polisi mengamankan 7.637 butir zenith yang terbungkus rapi dalam kantong plastik.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (PARNEN/B-11)








