BORNEONEWS, Palangka Raya - Peredaran carnophen atau zenith sempat senyap pasca-gudang zenith di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu digerebek oleh polisi.
Namun peredaran obat terlarang ini mulai muncul lagi di Kota Palangka Raya. Buktinya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya yang tergabung dalam tim Rajawali meringkus pelakunya.
Dia bernama MS alias Ar (30) warga Jalan Mendawai, Palangka Raya. Dia ditangkap di kawasan Pasar Kahayan, Selasa (7/11/2017) sekitar pukul 17.40 WIB.
"Barang bukti 100 butir atau 10 keping dan uang Rp480 ribu hasil penjualan zenith," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Gatoot Sisworo mewakili Kapolres AKBP Lili Warli, Rabu (8/11/2017).
Gatoot menuturkan pengungkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di lokasi bilyard kawasan Pasar Kahayan ada seorang laki-laki bernama Aril yang mengedarkan zenith.
Setelah diselidiki dan benar melakukan peredaran, Ar lalu ditangkap berikut diamankan barang buktinya.
Dari hasil keterangan, Ar menjual zenith seharga Rp50 ribu per keping. Dia memperoleh barang haram itu dari seseorang dengan harga Rp45 ribu per keping. Namun seseorang yang dimaksud saat ini masih dalam pengembangan. (BUDI YULIANTO/B-6)
Tim Rajawali Tangkap Pengedar Zenith
Bagikan:
PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







