BORNEONEWS, Sampit - AJ, PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan akhirnya dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan Wahyudi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2,5 tahun penjara atas kepemilikan 2.200 butir zenith.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kesediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata ketua majelis hakim, Ega Shaktiana, Rabu (22/11/2017).
Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Atas vonis itu baik AJ maupun JPU menyatakan menerima sehingga perkara Jupiter sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam tuntutan jaksa, selain dituntut pidana, AJ juga didenda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dalam vonis hakim ini barang bukti zenith dirampas untuk dimusnahkan.
Dari fakta sidang, AJ berurusan dengan hukum setelah ia diamankan saksi polisi Aziz Dwi Wibowo, dan Andreas Mayrestu. AJ merupakan pemasok zenit untuk rekannya Bia Aditama honorer di Dishub Seruyan. Dari penggeledahan ditemukan 22 boks (2,200 butir) zenith dari kediaman lulusan terbaik sarjana perhubungan itu.
Warga Jalan Ahmad Yani Seruyan ini diamankan pada 15 Mei 2017. Tidak ingin sendiri, AJ berkicau hingga rekannya Bia turut terseret dalam kasus peredaran zenith ini. Dalam kasus ini, ia didakwa dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-2)
Jadi Pengedar Zenith, PNS Dishub Seruyan Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Katingan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Kalteng Perlu Waspada Kekeringan hingga Awal 2027, BNPB Siapkan Mitigasi El Nino
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Komentar (0)
Memuat komentar…







