NACO –

BORNEONEWS, Sampit - Pemilik 212 butir zenith yang diketahui bernama GNK, terancam hukuman 9 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Kejari Kotim Lady Lanni Terore di hadapan hakim Muslim Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (23/11/2017).

"Terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp3 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," tuntut Jaksa.

Jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 197, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sementara itu, terdakwa kepada hakim mengaku menyesali perbuatannya. Pekan depan, tepatnya Kamis (30/11/2017), terdakwa akan dijatuhi vonis.

Terdakwa diamankan di kediamannya Jalan Iskandar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Sabtu (14/1/2014). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 212 butir obat daftar G dan uang hasil penjualan sebesar Rp2,3 juta.

Dalam tuntutan jaksa, 212 zenith itu diminta agar dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang Rp2,3 juta diserahkan ke negara.

GNK membeli zenith kepada seorang pengedar bernama Bainah di kawasan Pasar Keramat dengan jumlah 500 butir.

Setelah itu, zenith tersebut ia jual kembali hingga tersisa 212 butir.

Terdakwa mengaku menjual zenith itu seharga Rp15 ribu per butir. Pengakuannya, terdakwa sudah sekitar 4 bulan sebagai pengedar zenith. Hal itu ia lakukan karena tidak memiliki pekerjaan.(NACO/B-3)