BORNEONEWS, Sampit - EN alias Ev tersangka kasus Zenith sebanyak 60.000 butir nampaknya bakal melahirkan di balik jeruji besi. Pasalnya, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur ia sudah hamil enam bulan.
Meski membantah sebagai pemilik Zenith dan mengaku hanya mene.rima titipan saja dari Sahlan untuk diserahkan ke Arul, warga Jalan Iskandar, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten ini menerima upah Rp1,8 juta setiap sekali menerima pengiriman Zenith dari Surabaya itu.
Ia sudah delapan kali menerima Zenith itu dari Sahlan agar diserahkan ke Arul. "Pengakuannya Arul tinggal di barak belakang rumahnya, saat ini Arul sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, Bayu Utomo, Selasa (28/11/2017).
Kepada jaksa, Ev nekat melakukan usaha itu tanpa sepengetahuan suami. Bahkan, kepada jaksa ia sempat berdalih tidak mengetahui isi dari kiriman itu. "Pengakuannya itu tusukan es," terang Bayu.
Setiap Zenith itu datang, Arul yang langsung mengambilnya. Namun saat ditanya apakah Arul ini jaringan Aril Cs yang kini juga jadi DPO Polsek Ketapang, tersangka mengakui tidak mengetahui persis.
Akan tetapi, menurut Ev, ia masih ingat dengan wajah Arul jika bertemu dengannya. Atas perbuatannya ini, Ev kini dititipkan di Lapas Klas IIb Sampit untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai tahanan pihak kejaksaan. (NACO/B-2)
Pemilik 60.000 Butir Zenith bakal Melahirkan di Penjara
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







