BORNEONEWS, Sampit - Guna mencegah peredaran narkoba semakin parah dan merajalela, Pemkab Kotim, DPRD bersama aparat hukum mengadakan rapat pembentukan BNN Kabupaten, karena saat ini hanya ada dua BNNK yang ada di Kalteng, yakni di Palangkaraya dan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
"Hari ini akan dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) mengenai pembentukkan BNNK Kotim di ruang rapat paripurna DPRD Kotim," ucap Kasatbinmas Polres Kotim, AKP JM Kusaini, Senin (11/12/2017).
Peredaran Narkoba di Kotim dinilai terbilang tinggi. Pihak Polres sudah menangani 131 kasus narkoba dalam kurun waktu hampir satu tahun. Berbagai macam modus pengedar dalam hal mengelabui petugas, pelaku selalu berpikir cara agar lolos. Hal ini mengharuskan petugas terus memperketat pengawasan dan penjagaan sehingga modus baru dalam peredaran selalu dapat digagalkan.
”Upaya ini memang perlu dilakukan seluruh pihak, agar wilayah ini terbebas dari peredaran narkoba. Memberantas narkoba merupakan tanggungjawab semua pihak, baik aparat maupun masyarakat. Polres Kotim dukung pemkab apabila ingin bentuk BNNK di Kotim,” terangnya.
Dirinya prihatin atas peredaran narkoba yang selama ini menyasar kepada generasi penerus bangsa. Dia juga berharap pemkab kotim segera menyetujui pembentukkan BNNK. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








