BORNEONEWS, Sampit - Kawanan pesialis pencurian sarang walet yang ditangkap oleh Polres Kotim di Jalan Tjilik Riwut di depan Stadion 29 November Sampit pada Minggu (10/12/2017) lalu itu hanya dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat.
Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar melalui Kasatrskrim AKP Samsul Bachri mengatakan, keenam pelaku tersebut tidak dijerat menggunakan pasal pencurian. Sebab, mereka belum sempat melakukan aksinya.
"Para pelaku belum melakukan aksi pencurian. Sebab itulah keenam kawanan ini tidak dikenakan pasal pencurian, melainkan UU Darurat. Lantaran di mobil yang mereka gunakan ditemukan airsoft gun dan beberapa senjata tajam," ucap Samsul Bachrie, Selasa (12/12/2017).
Kasus itu terus diproses oleh Satreskrim Polres Kotim. Sebelumnya, para pelaku, W, S, R, FA, BU dan M terlihat gugup saat polisi ingin memeriksa barang bawaan mereka.
Merasa ada yang janggal, petugas memeriksa barang bawaan di mobil berwarna silver nopol B 7857 UF dan ditemukan barang bukti berupa satu unit air softgun, parang, pisau, tali tambang, jangkar, pipa besi sepanjang 160 cm sebanyak 11 batang. Kemudian ada beberapa alat untuk panen sarang burung walet. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








