PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Berbagai jenis barang bukti mulai dari satuan, belasan hingga puluhan diamankan aparat kepolisian dalam kasus pencurian yang menyeret lima pelaku komplotan cilik.

Dari kelima tersangka itu, seorang remaja berusia 18 sebagai otak pelakunya. Ia diketahui sudah tidak sekolah, tapi empat rekannya yang turut diciduk masih berstatus pelajar.

"Otak pelakunya remaja ini. Sebelum bersama mereka, ia lebih dulu pernah melakukan tindak pidana pencurian," kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Selasa (12/12/2017).

Kemudian, merasa enak melancarkan aksi kejahatannya itu, pelaku lantas mengajak rekan-rekannya. Mereka beraksi di berbagai tempat kejadian perkara, mulai dari pencurian dengan pemberatan sampai dengan pencurian kendaraan bermotor.

Semuanya dilakukan sejak Agustus lalu hingga berakhir di tangan tim gabungan pekan kemarin. "Hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.

Kapolres menambahkan, dari hasil keterangan, sebelum beraksi pelaku lebih dulu melukai survei TKP mana yang akan jadi sasaran. Akibat perbuatan tersebut semua dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancamannya 7 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/m)