BORNEONEWS, Sampit - Anak baru gede (ABG) berusia 17 tahun dijatuhi hukuman dua bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (14/12/2017). Atas vonis itu, terdakwa menyatakan menerima tepatnya setelah berkoodinasi dengan penasihat hukumnya Burhansyah.
"Kami sependapat dengan jaksa soal perbuatanmu. Namun untuk lamanya kurungan kami menjatuhkan pidana selama dua bulan," kata hakim.
Terdakwa yang masih berumur 17 tahun tersebut dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Pada sidang tuntutan lalu JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari menuntut terdakwa dengan pidana tiga bulan penjara. Yang memberatkannya, terdakwa baru sebulan keluar penjara namun mengulangi lagi perbuatannya bersama Naldila Santo alias Naldi.
Anak ini melakukan pembobolan di kediaman Siti Radawiyah, Jalan Kenan Sandan RT 37 RW 8, Kelurahan Baamang Tengah, pada Sabtu (18/11/2017). Dalam peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.
Terdakwa masuk ke rumah korban melalui jendela dengan merusak teralis. Keduanya menggasak dua ponsel, iphone, parfurm, rexona dan obeng. Apesnya, keduanya tertangkap tangan, setelah perbuatan mereka diketahui warga dan diteriaki maling.
Sebelumnya, anak ini sempat masuk penjara setelah mencuri bersama M Jepry Setiawan di toko Mahabbah Furniture Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang milik H Junaidi. (NACO/B-11)








