BORNOENEWS, Palangka Raya – Polda Kalteng tidak akan mentoleransi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Sanksinya cukup berat yakni bisa sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.


Kapolda Kalteng Brigadir Jenderal Anang Revandoko mengatakan, selama 2017, sebanyak 13 anggota terlibat dalam kasus tindak pidana. Terdiri dari satu kasus perkara penadah, delapan perkara narkoba, satu kasus perkara pemerasan, dua perkara pidana elektronik dan satu kasus perjudian.

“Untuk jumlah putusan sidang rekomendasi PTDH tahun 2017 sebanyak enam orang,” kata Kapolda Kalteng, Jumat (29/12/2017).

Dia menambahkan, sisanya masih dalam tahap proses di Bidpropam Polda Kalteng. Untuk total pelanggar disiplin 2017 tercatat sebanyak 186 anggota. Kapolda kembali menegaskan, tidak akan mentoleransi jika ada anggota yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. (BUDI YULIANTO/B-2)