BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua remaja ini sepertinya akan menjalani hukuman dalam jangka waktu yang lama. Sebab, keduanya ketahuan mencuri aki penerangan jalan umum (PJU) dan dijerat dengan Pasal 363, KUHP tentang Pencurian.
"Ancamannya tujuh tahun penjara," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Kamis (4/1/2018).
Meski aksi pencurian dilakukan bersama-sama, penanganan dilakukan di dua tempat berbeda. Seorang tersangka ditangani di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) karena masih berstatus siswa kelas tiga SMA dan anak di bawah umur. Sedangkan tersangka lainnya diproses di Polsek Bukit Batu.
Dari keterangan para tersangka kepada petugas, rencananya aki itu dijual. Hasil penjualan digunakan untuk uang jajan. "Untuk kerugian, satu aki seharga Rp3 juta. Sehingga total Rp6 juta," tutur Kapolres. (BUDI YULIANTO/B-3)








