BORNEONEWS, Palangka Raya - Gebrakan Tim Rajawali, Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya untuk menindak pengedar sabu maupun obat-obatan terlarang membuahkan hasil.
Di awal 2018, sudah ada dua kasus berbeda yang diungkap. Pertama, pengedar sabu bernama MZ, 32. Warga Jalan Kelurahan Kertak Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, itu ditangkap di halaman Hotel Banama Tingang, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Rabu (3/1/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.
Barang bukti sebanyak empat paket sabu dengan berat kotor 1,20 gram. Zakaria mengaku, sabu tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial NN.
Kedua, meringkus pengedar zenith berinisial ARD, 49, warga Flamboyan Bawah, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya pada Kamis (4/1/2018).
Lelaki yang berprofesi sebagai sekretaris RT sekaligus tukang ojek itu ditangkap setelah menawarkan zenith kepada seseorang yang ternyata anggota Tim Rajawali.
Pengakuannya, zenith sebanyak 458 butir atau 48 keping yang menjadi barang bukti diperoleh setelah membeli dari seseorang. Satu keping dibeli seharga Rp80 ribu. Kemudian, ia jual Rp150 ribu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Jumat (5/1/2018), mangatakan saat ini tim sedang berupaya mendalami dari mana sekretaris RT itu memperoleh zenith. Selain itu juga berupaya memburu jaringan narkoba.
"Masih kita lakukan pengembangan. Mudah-mudahan jaringan mereka bisa segera terungkap," katanya. (BUDI YULIANTO/B-3)








