BORNEONEWS, Palangka Raya - ARD (49), Sekretaris RT di wilayah Flamboyan Bawah, Jalan A Yani, Palangka Raya mengaku sudah dua bulan mengedarkan carnophen atau yang biasa dikenal dengan sebutan zenith.
Hasil dari penjualan obat terlarang itu kemudian digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk membeli bensin yang digunakan sebagai sarana ojek.
"Kalau sasaran penjualan tidak ada ke anak-anak. Semua orang dewasa. Pembelinya ada warga sekitar ada juga yang datang tapi saya tidak kenal," kata ARD, Sabtu (6/1/2018).
ARD yang juga sebagai tukang ojek ini juga mengaku bahwa barang tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial YD. "Tapi saya cuma tahu namanya saja. Kalau tempat tinggalnya saya tidak tahu," ungkapnya.
"Jadi menjual ke saya itu seperti orang sales. Setelah menjual pergi," tuturnya.
--page
Sementara itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut berkat hasil penyelidikan anggota. ARD dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-2)








