BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar menegaskan akan terus melawan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang. Ia bahkan menyebut Kota Cantik ini harus bebas dari barang berbahaya yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

"Target dari awal, Palangka Raya harus bebas dari obat terlarang. Kita mulai dengan melakukan pencegahan dan penindakan," tegas AKBP Timbul, Sabtu (6/1/2018).

Pada pekan pertama Januari 2018 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya yang anggotanya disebut sebagai Tim Rajawali sudah mengungkap dua kasus berbeda.

Pertama, tertangkapnya pengedar sabu bernama Muhammad Zakaria (32). Warga Jalan Kelurahan Kertak Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini ditangkap di halaman Hotel Banama Tingang, Jalan A Yani, Palangka Raya, Rabu (3/1/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.

Barang bukti sebanyak empat paket sabu dengan berat kotor 1,20 gram diamankan. Zakaria mengaku, sabu tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial NN.

Kedua adalah meringkus pengedar zenith berinisial ARD (49) warga Flamboyan Bawah, Jalan A Yani, Palangka Raya pada Kamis (4/1/2018). Selain sebagai tukang ojek, ARD juga diketahui sebagai sekretaris RT di lingkungannya.

Mengenai status sebagai aparatur negara yang justru terlibat peredaran obat terlarang, Kapolres menyebut menyayangkan sikap itu.

"Kita sangat menyayangkan. Padahal kita sudah mengimbau sampai ke tingkat bawah agar membantu kita mencegah peredaran obat terlarang. Tetapi (ARD) malah ikut terlibat," sesal Kapolres.

Akibat perbuatan itu, ARD dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (BUDI YULIANTO)