SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jumlah korban penipuan yang berkedok investasi dan arisan bodong semakin bertambah. Sebelumnya, tercatat ada sekitar 31 korban pada aksi yang dilakukan EK. Kini korban bertambah 28 orang.

"Setelah kami data kembali, korban dari investasi yang tidak jelas ini ada 59 orang," kata Kapolsek Ketapang AKP Todoan Gultom, Kamis (11/1/2018).

Sementara itu, polisi menegaskan, kasus tersebut belum bisa dimasukan ke ranah hukum pidana karena belum memenuhi unsur penipuan sesuai ketentuan. Kasus bisa masuk ke ranah hukum perdata. 

"Tetapi sebagian besar korban ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," jelas Todoan.

Nantinya, Todoan melanjutkan, pihak korban dan EK akan menandatangi surat perjanjian. Apabila terlapor tidak dapat memenuhi syarat atau melanggar perjanjian tersebut, maka kasus ini bisa dipidanakan. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)