SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - EK penggerak investasi dan arisan bodong berjanji akan mengembalikan uang para korbannya secara bertahap. Adapun total kerugian korban hampir mencapai Rp 500 juta.

"Saya akan kembalikan uang itu. Kasih saya waktu, Setiap bulannya saya akan menyiapkan uang Rp3,5 juta untuk menggantikan uang itu," kata EK saat dipertemukan dengan korban di Polsek Ketapang.

EK mengaku sudah melakukan kesalahan yang mmpermalukan keluarganya. Suaminya pun sempat melontarkan kata-kata ketidaksanggupan menanggung beban atas perbuatan EK.

"Saya tidak sanggup mengganti uang kalian secara bersamaan. Saya dan istri saya akan ganti secara bertahap," ucap suami EK yang turut menemani.

Kata sepakat tertuang dalam mediasi di Polsek Ketapang. Namun terlihat beberapa orang korban merasa tidak puas dan hendak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum pidana.

"Saya tidak puas. Rp 3,5 juta dapat apa jika dibagi ke 59 orang korban ini. Mending sekalian saja dia (EK) dipenjara," ucap seorang korban. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)