SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret dua pegawai perbankan yakni Aldino Akbar Maulana, staf TSC Bank Mandiri Sampit, dan M Ashadi Caesar manager TSC Bank Mandiri Banjarmasin sudah masuk persidangan.

Seyogyanya mereka menjalani sidang perdana pada Selasa (16/1/2018). Namun keduanya mangkir, apalagi dalam kasus ini mereka tidak ditahan.

Informasinya, mereka beralasan tidak mengetahui adanya panggilan untuk sidang di mana panggilan itu dilakukan oleh pihak pengadilan, karena status keduanya sebagai tahanan pengadilan.

"Sidang perkara Bank Mandiri ditunda," kata JPU Kejari Kotim dalam kasus itu Lilik Haryadi.

Rencananya jika keduanya hadir sidang akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Hingga Pengadilan Negeri Kotim menjadwalkan kembali sidang berikutnya dengan agenda yang sama.

--page

Terpisah korban dalam kasus itu, Ramlin Mashur menyayangkan atas mangkirnya dua terdakwa tersebut.

"Harusnya mereka kooperatif apalagi seperti ini tidak ditahan, saya berharap hakim menahan mereka," kata Ramlin.

Menurut Ramlin dengan ditahannya Aldino dan Ashadi, diyakini proses persidangan berjalan lancar. Seperti pada kasus terdakwa sebelumnya.

Ramlin tidak ingin ada keistimewaan terhadap pegawai bank tersebut apalagi mereka sudah menyandang status sebagai terdakwa.

Kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian BBM senilai Rp10 miliar bermula saat terjadi pembelian BBM melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) melalui bank Mandiri Sampit.

--page

Aldino dalam kasus ini adalah orang yang membuat draf SKBDN, adapun Kepala Cabang Mandiri Antasari saat itu dijabat Edwin Gita. Sementara itu, Ashadi adalah orang yang mengubah draf SKBDN saat itu. Sedangkan korban dalam kasus ini ialah Ramlin Mashur, direktur PT Sinar Bintang Mentaya.

Seperti diberitakan, mantan anggota DPR RI Nizar Dahlan, Hasbullah alias Tomy, Direktur PT Sagati Mitra Sulosindo (SMS) Agus Sutedja Affandi, dan Direktur PT Surya Sena Sejahtera (SSS) Lukman Amirudin sudah terlebih dahulu divonis dalam perkara ini.

Kasus ini berawal pada Januari 2014 lalu, saat korban Ramlin bekerjasama dengan Lukman Amirudin untuk bisnis BBM. Lantaran tidak punya modal, Lukman Amirudin lalu menggandeng perusahaan milik Agus Sutedja.

Agus Sutedja pun ternyata tidak punya modal. Ia lantas meminjam dana ke Bank Syariah Mandiri. Lalu disepakati pembayaran melalui sistem SKBDN Bank Mandiri Antasari Sampit.

Bermodalkan dokumen itu, Agus Sutedja mendapatkan dana talangan. Setelah cair terungkap Bank Syariah Mandiri dapat keuntungan Rp200 juta dari bunga pinjaman itu. Untuk menjamin keamanan, pembayaran dilakukan setelah barang diterima.

--page

Belakangan Lukman Amirudin tidak dapat memenuhi permintaan, lantaran ia beralasan BBM yang dipesannya melalui Nizar Dahlan tidak sampai kepadanya dengan berbagai alasan melalui perantara Tomy yang mengaku anak seorang jenderal. Belakangan diketahui hanyalah seorang satpam.

Di luar dugaan korban, pihak Bank Mandiri malah melakukan pencairan, dan secara sepihak mendeposito uang Ramlin Mashur dari rekening pribadi Lukman Amirudin untuk dicairkan. (NACO/B-11)