BORNEONEWS, Sampit - Berdalih mabuk minuman keras jenis arak, Ha 32, mau memenuhi ajakan Sad alias Dik, 45, melakukan aksi pencurian.
Akibat perbuatan itu, keduanya kini dihadapkan dengan jaksa Kejari Kotim Didiek Prasetyo, Selasa (23/1/2018), oleh penyidik Polsek Cempaga.
"Waktu itu saya mabuk dua botol arak, padahal sudah pulang. Lalu datang Dik ke rumah mengajak (mencuri), lalu saya langsung mau," kata Ha.
Ha, warga Desa Luwuk Ranggan dan Dikin, warga Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, beraksi pada Selasa (12/12/2017) sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka membobol warung milik Suritno, karyawan PT BSP Devisi II, di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga.
Saat itu mereka masuk dengan mencongkel gembok warung. Lalu mengambil sembako milik korban, yang terdiri dari 9 botol minyak, 10 bungkus garam, 4 bungkus saos tomat, 7 kotak teh poci, 6 kotak teh sari murni, 1 kotak teh sari wari, 6 kaleng sarden, 4 kaleng sarden saos tomat, 14 bungkus ajinomoto, 6 bungkus indofood rasa rendang, 13 kotak santan kelapa, 1 kaleng ketumbar, 2 kaleng penyedap indofood, 2 kotak keju batang, 27 bungkus snack nabati, 2 buah keranjang tempat snack, dan 2 karung.
--page
Saat beraksi perbuatan keduanya diketahui warga. Namun mereka baru diamankan pada Kamis (14/12/2018). Atas perbuata keduanya, korban alami kerugian Rp2,7 juta.
"Waktu itu khilaf, tidak sadar lagi karena mabuk, tidak tahu masih sembako ini rencananya untuk apa. Karena belum sempat kami apa-apakan sudah tertangkap duluan," ungkap Hadi. (NACO/B-3)








