BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Rajawali, Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya berhasil mengungkap enam kasus selama tiga pekan di Januari 2018. Dari enam kasus itu, satu di antaranya masuk pada undang-undang kesehatan.
"Ada enam kasus yang sudah kita ungkap. Dari jumlah itu, tujuh orang menjadi tersangka," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Selasa (23/1/2018).
Untuk barang bukti kasus narkoba dari lima tersangka kurang lebih ada 5 gram yang telah diamankan. Sedangkan barang bukti undang-undang kesehatan, sebanyak 458 butir zenith.
Gatoot menuturkan, dari enam kasus tersebut, yang paling menjadi perhatian adalah seorang tersangka yang mengedarkan sabu dengan selalu membawa anaknya. Tersangka tersebut adalah Rudi Hartono alias Rudi alias Alex (41).
Rudi ditangkap di simpang Jalan Diponegoro - Jalan Resak, Kelurahan Pahandut pada Rabu (17/1/2018) pukul 17.00 WIB. Barang bukti yang diamankan sebanyak satu paket sabu seberat 2,06 gram.
"Kita prihatin sekali. Dia membawa anak sebagai cover supaya tidak ketahuan. Bahkan pada saat kita tangkap, langsung lari meninggalkan anaknya yang posisinya masih di atas motor. Untung saja, anaknya tidak kerobohan," tutur Gatoot. (BUDI YULIANTO/B-6)








