BORNEONEWS, Sampit - Sidang Perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret Aldino Akbar Maulana, staf TSC Bank Mandiri Sampit, dan M Ashadi Caesar, manager TSC Bank Mandiri Banjarmasin akhirnya digelar, Selasa (23/1/2018) di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam sidang itu JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo dan Lilik Haryadi membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ega Shaktiana.
Dalam dakwaan itu, Aldino dan Ashadi dijerat dengan Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaiman diubah dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan itu keduanya tidak mengajukan eksepsi, sehingga pekan mendatang jaksa akan menghadirkan saksi-saksi.
Dalam dakwaan jaksa disebutkanAldino, Ashadi. saksi Febby Dilaga, saksi Dimas Asmara (berkas terpisah) telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada 2013-2014 di Mandiri Cabang Sampit, Jalan Pangeran Antasari.
"Berawal dari perkenalan saksi Tommy (sudah vonis) mengaku sebagai direktur utama PT Tanjung Alam Raya (Altra) dengan saksi Lukman Amirudin (sudah vonis) direktur PT Surya Sena Sejahtera, yang dikenalkan oleh HM Nizar Dahlan (sudah vonis) dalam usaha membeli BBM Solar Non Industri," kata Jaksa.
Setelah itu Lukman Amirudin dan Agus Sutedja Affandi (sudah vonis) direktur PT Sagati Mitra Salasindo bekerjasama mencari pembeli dan menawarkan kepada Ramlin Mashur direktur PT Sinar Bintang Mentaya melalui perentara Umala Nasution.
Dari situ mulai awal aksi kejahatan itu di mana korban melakukan pembelian BBM melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) melalui Bank Mandiri Sampit. Aldino dalam kasus ini adalah orang yang membuat draf SKBDN, dan Kepala Cabang Mandiri Antasari saat itu dijabat Edwin Gita. Sementara itu, Ashadi adalah orang yang mengubah draf SKBDN saat itu.
Saat itu korban Ramlin bekerjasama dengan Lukman Amirudin untuk bisnis BBM. Lantaran tidak punya modal, Lukman Amirudin lalu menggandeng perusahaan milik Agus Sutedja.
Agus Sutedja pun ternyata tidak punya modal yang lantas meminjam dana ke Bank Syariah Mandiri. Lalu disepakati pembayaran melalui sistem SKBDN Bank Mandiri Antasari Sampit.
Bermodalkan dokumen itu, Agus Sutedja mendapatkan dana talangan. Setelah cair terungkap Bank Syariah Mandiri dapat keuntungan Rp200 juta dari bunga pinjaman itu. Untuk menjamin keamanan, pembayaran dilakukan setelah barang diterima.
Belakangan Lukman Amirudin tidak dapat memenuhi permintaan, dan beralasan BBM yang dipesannya melalui Nizar Dahlan tidak sampai kepadanya. Salah satu alasan melalui perentara Tomy yang mengaku anak seorang jenderal dan belakangan diketahui hanyalah seorang satpam.
Di luar dugaan korban, pihak Bank Mandiri malah melakukan pencairan dan secara sepihak mendeposito uang Ramlin Mashur dari rekening pribadi Lukman Amirudin untuk dicairkan. (NACO/B-11)








