PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Rajawali, Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya ditargetkan mampu mengungkap 38 kasus selama 2018.

Target ini diprediksi akan tercapai bahkan meningkat karena berdasarkan catatan tahun sebelum selalu demikian.

"Tahun ini target kita paling tidak mengungkap 38 kasus. Kalaupun nanti sudah tercapai, kita tetap melakukan penindakan baik penyalahgunaan peredaran gelap narkoba maupun obat-obatan terlarang," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Selasa (23/1/2018).

Dari target tersebut, anggota tinggal mengungkap 32 kasus karena sampai dengan pekan ketiga Januari 2018, sudah ada enam kasus terungkap dengan menyeret 7 orang tersangka. Satu kasus di antaranya masuk pada undang-undang kesehatan.

Gatoot menambahkan, pada 2017 lalu, targetnya juga sama tapi berhasil mengungkap 66 kasus terdiri dari 37 kasus narkotika dan 29 UU Kesehatan.

--page

Jumlah tersangka narkotika kala itu sebanyak 47 orang dengan total barang bukti 92,18 gram. Sedangkan undang-undang kesehatan 33 tersangka dengan barang bukti 28,260 butir zenith. (BUDI YULIANTO/B-6)