SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Datang dari kedimannya di Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kotawaringin Barat, ke Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, FH hanya untuk memcuri sarang walet.

"Waktu itu saya hanya ikut-kutan diajak teman, dari Pangkalan Bun, malah saya tertangkap ,sementara teman yang ngajak berhasil kabur," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Rabu (24/1/2018).

Bermula pada Minggu (3/12/2017) sekitar pukul 02.00 wib tersangka berada di rumah Sumahri (DPO) di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotim diajak mencuri sareng walet, ketika itu ia mengiyakannya, hingga keduanya menuju ke arah Samuda.

Sesampainya di lokasi kejadian, melihat kondisi sepi keduanya beraksi. Tersangka Ferdy memanjat gedung dengan tali tambang yang jangkarnya sudah dipasang dilobang monyetan. Setelah berhasil masuk ke dalam, ia mengambil sareng walet itu.

Saat turun ke bawah tiba-tiba ada yang menarik tali tambang itu, tersangka terkejut dan melihat ke bawah ternyata bukan Sum, merasa ketahuan tersangka bersembunyi di dalam gedung. Namun tidak berapa lama mulai banyak orang yang datang termasuk petugas kepolisian, hingga tersangka diamankan di dalam bangunan walet itu.

"Saat itu sarang walet yang sempat saya ambil sebanyak 29 sarang," kata pria yang dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Sub Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (NACO/B-5)