PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengembangan atas tertangkapnya DA (21), pembobol toko ponsel yang juga pernah menjambret serta mencuri kendaraan bermotor, akhirnya menuai hasil. Salah satu rekannya berinisial NJ (21) menyusul DA di balik jeruji besi Polres Palangka Raya.

Tersangka NJ ditangkap di kediamannya, Jalan Lumba-lumba oleh tim Resmob Polres Palangka Raya, Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 22.30 WIB.

"NJ kita amankan kurang dari 24 jam setelah lebih dulu mengamankan DA," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono mewakili Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Jumat (26/1/2018).

Dia menuturkan, NJ melakukan pencurian bersama rekannya pada November 2017 dan di Jalan Nyai Undang pada 23 Januari 2018.

"Pelaku mengambil motor korban yang diparkir di teras rumah dalam kondisi tidak terkunci stang. Kemudian didorong," ungkapnya.

--page

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit motor RK King warna Hitam. Saat ini, NJ sudah diamankan di Polres Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-11)