BORNEONEWS, Sampit - NS, alias Nal, terpergok saat mencuri ponsel bersama rekannya MNS, alias Put, di rumah Siti Radawiyah, Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Aksi itu bermula saat keduanya berada di barak Jalan Merak 3, Kelurahan Baamang Hilir. Sekitar pukul 08.00 WIB, Naldi diajak Putra.
Mereka berjalan kaki melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Melihat pemilik rumah keluar, lalu keduanya masuk.
"Terdakwa berhasil masuk lewat jendela dengan cara merusak tralis, di dalam mereka mengambil 3 buah ponsel korban," kata Jaksa Siska Purnama Sari saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Satriawan, Kamis (1/2/2018).
--page
Ketika asyik di dalam, korban datang dan langsung berteriak maling. Put dan Nal keluar dan bersembunyi di semak-semak sekitar rumah korban. Akan tetapi, keberadaan mereka diketahui oleh warga yang sudah mengepung keduanya.
Dalam dakwaan jaksa, atas perbuatan Nal yang dilakukan pada Sabtu (18/1/2018) dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Atas dakwaan itu, terdakwa yang merupakan warga Jalan Muchran Ali gang Kacapiring, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu membenarkannya.
Pekan mendatang, jaksa diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi. (NACO/B-2)








