BORNEONEWS, Palangka Raya- Jon, 27, sudah mendekam di ruang tahanan Polres Palangka Raya. Dia ditangkap karena mencuri tas di dalam mobil korban bernama Rima Yuliana.
Tas itu berisi uang sebesar Rp9,5 juta, emas 10 gram, ponsel tiga unit, identitas, dan sejumlah kartu ATM.
Emas tersebut kemudian dia jual seharga Rp4,5 juta. Dari pengakuannya, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Untuk kebutuhan sehari-hari. Sebagian modal usaha istri jualan online," kata Jon di Polres Palangka Raya, Kamis (1/2/2018).
Sementara itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus waspada. Kemudian tidak meninggalkan barang berharga dalam mobil," pesan AKBP Timbul. (BUDI YULIANTO/B-3)








