BORNEONEWS, Palangka Raya - Polres Palangka Raya menangkap pelaku pencuri tas di dalam mobil dan pelaku kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.
Tas tersebut berisi uang Rp9,5 juta, emas 10 gram, tiga ponsel, ATM BPK, ATM BCA, KTP dan SIM.
Ikuti keterangan Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar dalam tayangan video di bawah ini (BUDI YULIANTO/m)








