KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang pemuda bernama Ra alias Kr, diringkus oleh tim gabungan anggota Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) dan anggota Polsek Kahayan Hulu Utara. Ra diduga melakukan pembobolan tiga rumah warga di Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu.

Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Keris Aji Wibisono mewakili Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadi menyampaikan, Raji diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Tumbang Marikoi, Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

Keris Aji menyampaikan, penangkapan Ra berawal saat pelapor pulang ke rumahnya di Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu, Rabu (7/2/2018) sekitar 06.30 WIB. Pelapor mendapati rumahnya dalam keadaan sudah terbongkar dan pintu rumah dalam keadaan rusak.

Kemudian, pelapor memanggil Mama Titin untuk menemani masuk ke dalam rumah dan setelah di cek, rumah dalam keadaan berantakan serta ada beberapa barang yang hilang, berupa uang Rp 2.000.000, 1 Buah HP merek Samsung, 1 Buah HP Merek Evercross dan 1 Buah HP Merek Advan. 

Berdasarkan laporan tersebut tim gabungan Sat Reskrim Polres Gunung Mas dan Kapolsek Kahut baserta personil polsek mendatangi TKP serta mencari keterangan saksi dan melakukan olah TKP. Dari olah TKP di dapatkan keterangan bahwa terlapor berada di sebuah rumah di pinggir Kelurahan Marikoi.

--page

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terlapor dan melakukan pemeriksaan barang bawaan milik terlapor berupa sebuah tas. Setelah di periksa ditemukan dalam tas terlapor beberapa HP berbagai merek kurang lebih berjumlah 10 unit dan uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang menurut keterangan terlapor adalah hasil kejahatan membongkar 3 rumah di Kelurahan Tumbang Marikoi, Damang Batu Marikoi.

Barang Bukti yang diamankan dari pelaku yakni dua senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya, uang Rp1.080.000, 10 unit ponsel berbagai macam merek, satu DVD portable merek Enbox warna hitam, satu tas  hijau tua merek palo alto, satu jaket warna hitam merek rusty, satu dompet merek lacoste warna coklat. Atas perbuatannya Raji dikenakan pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman lima tahun penjara. (EPRA SENTOSA/).