BORNEONEWS, Sampit - Lantaran tidur pulas, seorang remaja tidak tahu ponsel miliknya yang diletakkan di sampingnya digasak pria yang menyukainya.
"Waktu itu ponsel saya simpan di samping saya saat tidur. Jendela saya tutup namun lupa menguncinya," kata remaja putri itu, Senin (12/2/2018) saat memberikan keterangannya.
Kelalaian pada Rabu (15/4/2017) lalu itu dimanfaatkan terdakwa beraksi, di kediaman korban, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim. terdakwa masuk lewat samping rumah korban, melihat jendela tidak terkunci lalu membukanya.
Saat itu terdakwa tidak bisa masuk karena jendela berteralis, namun dengan tangannya ia mengambil ponsel korban yang jaraknya hanya sekitar 50 meter dari jendela.
Kepada jaksa, remaja yang bersaksi bersama ayah dan ibunya mengaku tidak tahu kalau pria tersebut menyukainya. Karena sebelumnya terungkap ponsel korban diambil terdakwa lantaran sakit hati melihat korban jalan dengan pria lain.
--page
Terdakwa berencana mengambil ponsel tersebut untuk mengambil kartu memorinya, agar korban tidak bisa berkomunikasi dengan pria tersebut. Atas perbuatannya itu ia didakwa JPU Kejari Kotim, Ladi Lanny Terore dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. (NACO/B-11)








