SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sad alias Dik dan Ha ternyata tidak hanya mencuri sembako, namun juga sempat mengacungkan parang kepada korban Suritno.

Itu terungkap saat sidang Kamis (15/2/2018) dihadapan majelis hakim Puthut Rully dan JPU Kejari Kotim, Didiek.

Sidang tersebut JPU menghadirkan saksi korban Suritno dan istrinya Heriyani, rekan terdakwa Badin dan assisten perusahaan Bram. Pengakuan korban aksi terdakwa mereka lakukan pada 12 Desember 2017 malam, di warung korban kawasan PT BSP Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga.

"Saat itu saya dengar ada suara gadung di warung, saya ke warung melihat ada sorot lampu, dan saya melihat wajah Dikin, saat itu dia mengacungkan parang sambil bilang bangsat kamu katanya, lalu saya masuk ke dalam rumah," kata korban.

Dalam rumahnya, korban mendengar kegaduhan, setelah sepi ia kembali ke warung melihat pintu warung sudah terbuka, saat masuk sejumlah sembako miliknya sudah hilang. Hingga akhirnya ia melapor ke pihak perusahaan.

--page

"Namun waktu itu perusahaan tidak menindaklanjutinya, lalu saya lapor ke polsek," kata korban.

Saat dipanggil perusahaan Dik Cs sempat membantah, setelah diproses pihak kepolisian baru ia mengakui perbuatannya tersebut. "Kalau saya hanya dapat laporan tidak melihat secara langsung kejadian," kata Bram.

Begitu juga dengan Badin, namun menurutnya sembako hasil curian Dik Cs sempat dititipkan sebanyak dua karung di kediamannya tersebut. Hingga akhirnya satu persatu keduanya diamankan. (NACO/B-5)