SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - NS alias Nal kembali jalani sidang, MNS (sudah vonis) dihadirkan sebagai saksi. Dari keterangan saksi jika berhasil ponsel yang mereka curi itu mau dijual sendiri-sendiri.

"Saya waktu itu ambil Iphone, Nal ambil Oppo, waktu itu ponselnya mau dijual sendiri-sendiri," kata saksi, Kamis (22/2/2018) di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari.

Namun diterangkan saksi, mereka diamankan. "Yang pertama ditangkap warga itu saya, setelah itu baru dia (terdakwa)," ucap saksi.

Dari keterangan saksi ponsel yang mereka curi itu milik Siti Radawiyah di mana terdakwa yang merupakan warga Jalan Muchran Ali gang Kacapiring, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini mencuri bersama rekannya M Nur Saputra.

Keduanya beraksi pada Sabtu (18/11/2017) sekitar pukul 09.00 wib di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah di kediaman Siti Radawiyah. Bermula saat keduanya berada di barak Jalan Merak 3, Kelurahan Baamang Hilir, sekitar pukul 08.00 wib ia diajak Putra. 

--page

Keduanya berjalan kaki, saat melintas di TKP melihat pemilik rumah keluar lalu keduanya masuk. Terdakwa masuk lewat jendela dengan cara merusak tralis.

Ketika sibuk menguras barang berharga di dalam, korban datang, melihat mereka langsung meneriakinya maling. Put dan Nal keluar sembunyi di semak-semak sekitar rumah korban akan tetapi diketahui oleh warga yang sudah mengepung keduanya. Sidang kembali ditunda dilanjutkan pekan mendatang, masih dengan agenda mendengarkan  keterangan saksi. (NACO/B-5)