SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ada beberapa pasal ketentuan yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan, dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika, prikotropika dan zat adiktif, salah satunya yang mengatur soal upaya khusus pendampingan.

Namun upaya pendampingan dan advokasi ini hanya diberikan khusus kepada pengguna atau pecandu dan bukan pengedar. Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu saat dihubungi Borneonews, Sabtu (24/2/2018).

"Hal tersebut diketahui melalui tes urine atau darah, membawa narkotika tidak melebihi ketentuan UU, dan pecandu yang melaporkan diri maupun keluarganya, serta pecandu yang belum cukup umur. Sementara diluar dari ketentuan upaya khusus itu, tidak kita berikan," kata Dadang.

Ia melanjutkan melalui raperda ini bisa memberikan ruang bagi masyarakat agar bisa bersama-sama perang terhadap narkoba, karena dalam perda ini nantinya semua diatur dan mempunyai peran masing-masing.

"Mulai dari masyarakat, media, pemilik usaha, intansi pemerintah, swasta, hingga lembaga DPRD, aktivis anti narkoba. Semua dalam Perda ini diatur dan punya peran masing-masing, jika tidak melaksanakannya sanksinya jelas mulai dari denda sampai pada pidana," ungkap dia.

--page

Dadang juga mengapresiasi tingginya minat masyarakat hadir dalam uji publik raperda itu. "Setelah Kecamatan Kota Besi dan Baamang selanjutnya kami akan uji publik di Kecamatan MB Ketapang," pungkasnya. (NACO/B-8)