SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ah alias Am (20) bakal lama dijeruji besi. Pasalnya ia terjerat dua tindak pidana. Selain terjerat kasus penganiayaan dan pengrusakan ia juga terjerat kasus pencurian.

"Setelah kami menganiaya korban (Joko Prasetyo) dan merusak truknya, sama ambil ponselnya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Senin (26/2/2018).

Tersangka mengambil ponsel korban itu pada Jumat (29/12/2017) sekitar pukul 13.00 wib di Jalan Poros, Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan, ponsel itu kemudian ia jual dengan M Azmi alias Jimi.

"Saya jual ponselnya Rp200 ribu, Rp100 ribu saya kasih ke An (tersangka kasus penganiayaan)," ucap warga Desa Sungai Ubar tersebut saat dibincangi Borneonews.co.id.

Namun An tidak tahu kalau uang itu berasal dari hasil penjualan ponsel curian. Karena saat itu An tidak melihat kalau tersangka juga sekaligus mencuri ponsel korban setelah korban lari katakutan karena tersangka membawa senjata tajam.

--page

Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. "Karena kasus penganiayaan dan pencurian ini saya terjerat dua kasus sekaligus," tukas Amat. (NACO/B-5