BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Nasional Narkotika Kotawaringin Barat (BNN Kobar) membentuk Satuan Petugas (Satgas) Anti Narkoba untuk para aparatur sipil negara (ASN). Pembentukan Satgas ini dilakukan di Swiss-Belinn Pangkalan Bun, Rabu (28/2/2018).
Salah seorang yang hadir dalam pembentukan Satgas tersebut adalah Inspektur Kobar Suyanto. Menurutnya, para ASN harus memahami yang dilarang undang-undang, termasuk larangan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
"Dalam hal ini kita harus lebih bersikap proaktif jangan sampai para ASN, keluarga ASN dan anak-anak ASN terpapar atau tersentuh oleh narkoba," kata Suyanto, Rabu (28/2/2018).
Suyanto juga mengimbau, untuk menjaga keluarga dari narkoba. Langkah awal yang haru dilakukan yaitu menjaga diri dari narkoba, jangan sampai terjerumus. Sehingga dengan begitu baik keluarga maupun diri terjaga dari hal tersebut. "Pasti ada resiko dari kita yang tidak mampu menahan godaan tersebut, yakni harus dibayar dengan hukuman pidana."
Ia menjelaskan, jika seseorang itu melakukan tindak pidana seperti mengonsumsi narkoba maka dia akan kena hukuman disiplin. Apabila dia mendapat hukuman dua tahun ke atas maka dia akan kena disiplin berat yang diatur PP 53/2010 tentang peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ucapnya. (HARDI/B-2)








