BORNEONEWS, Sampit - Dua warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, bernama DR dan MJS, nekat mencuri karpet di sebuah musholla, Jalan Sari Gading, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun perbuatannya keduanya terendus, hingga mereka diganjar kurungan penjara.
Kapolsek Baamang Agoes Tri menjelaskan, tersangka melakukan aksinya di musholla pada Kamis (1/2/2018) lalu. Saat itu tersangka menggasak 1 unit mesin generator set warna merah, satu mesin pompa air dan sebuah buah karpet berukuran 2 x 3 meter.
"Selasa (27/2/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka berhasil ditangkap," kata Agoes, Rabu (28/2/2018) malam.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu unit karpet hasil curian. Sementara dua barang lainnya sudah terjual.
Akibat perbuatan itu, Mushola An Nur mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah. Kini kedua tersangka mendekam di balik sel tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
--page
"Kami kenakan pasal 363 KUH Pidana. Ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara," kata Agoes. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








